Pages

Sunday, April 11, 2010

Monumen Perjuangan Rakyat Bali


Monumen Perjuangan Rakyat Bali was initally built to maintain and to raise the awareness of spirit of heroism, patriotism, nationalism, peace and unity to Bali citizen, besides to commemorate national heroes who had sacrified their soul for the country.



  1. Background to Monument
  2. Monumen Perjuangan Rakyat Bali was initally built to maintain and to raise the awareness of spirit of heroism, patriotism, nationalism, peace and unity to Bali citizen, besides to commemorate national heroes who had sacrified their soul for the country.

    The historical scenes whigh are depicted in dioramas, located at mid floor are expected teaching about the values of strungle, personality, culture, and dignity, implementating the concept of Tri Mandala, i. e.

    • Main building oe yard named Utama Mandala (jeroan)
    • The Yard surrounding Utama Mandala named Madya Mandala (Jaba Tengah)
    • The outher yard, surrounding Madya Mandala named Nista Mandala (Jaba Sisi)

  3. Fundamental Philosophy
  4. This monument was built so high that seems to reach to recent generation and the next generation, as well.

    And now, this monument becomes one of tourism desrination in Denpasar

  5. Physical Look of Monument
  6. Monumen Perjuangan Rakyat Bali is located at Niti Mandala Denpasar area, precisely at raya Puputan st, in the centre of Puputan Margarana yard.

    It symetrical squared, the sky and has wide yard. These reflect the gentle character of the monument. These also represent Lingga-Yoni symbol. Its monument is a symbol of Lingga and the building's sole is a symbol of Yoni. Lingga-Yoni is a symbol of Siwa who gives prosperity and fertility.

    The number of Kori Agung stairs, located at the centre yard are 17. Meanwhile, the number of Tiang Agung, located in the pool at the centre of the main yard are 8. In additional, the size of the monument from bottom to top is 45 metres height. If those number are combined, whould shape combination of 17-8-45, representing Indonesia Independence day, i. e. August 17th 1945

  7. Diorama
  8. There are 33 units o dioramas at mid floor, which become the core of Monumen Perjuangan Rakyat Bali, describing of Bali historical period, i. e. Bali in pre-history era, Bali in ancient era, Bali in independent era, and Bali in post independent era.

    the chronology history can be traced starting from south point of wind direction, turning right, following the clockwise. The outer turning starts from unit 1 to 20. Meanwhile, the second turning starts from Unit 21 to 33.

    Short brief of the moments, figures, periods and locations are written in each of Dioramas.

Saturday, April 10, 2010

Teknologi Internet Nirkabel

Teknologi internet nirkabel (wireless internet technology) mulai populer dan banyak digunakan dengan berkembangnya teknologi bergerak (mobile), yaitu alat telekomunikasi yang dapat dibawa-bawa (handphone atau cellular phone). Teknologi ini dapat berupa sebagai berikut ini :




  1. Teknologi bluetooth
  2. Teknologi ini dapat menghubungkan suatu alat nirkabel (misalnya notebook computer atau Personal Digital Assistant atau PDA) ke alat telekomunikasi (misalnya handphone). Selanjutnya handphone dapat digunakan untuk mengakses ke internet dan notebook computer yang dihubungkan ke handphone atau PDA ini dapat mengakses internet tanpa kabel (jika PDA menjadi satu dengan handphone, maka dapat langsung mengakses ke internet). Kelemahan bluetooth adalah jaraknya yang pendek di bawah 20 meter dengan kapasitas transmisi dibawah 1Mbps.

  3. Teknologi jaringan generasi ketiga (3G)
  4. Teknologi jaringan generasi ketiga (third generation network atau 3G) merupakan teknologi yang diterapkan di cellular phone, misalnya adalah jasa i-mode yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi NTT DoCoMo Inc. di Jepangt. Dengan jasa i-mode ini, pelanggan dapat mengakses halaman-halaman web, e-mail dan video.

  5. Teknologi WiFi
  6. Teknologi Wifi mulai populer digunakan untuk mengakses internet di suatu lokasi tertentu tanpa kabel, misalnya di bandara, rumah sakit, perpustakaan, kampus dan lain sebagainya. Dengan menggunakan komputer notebook atau PDA yang dilengkapi WiFi, maka alat ini dapat mengakses internet dengan menghubungkannya ke server LAN setempat tanpa kabel. Standar komunikasi yang digunakan oleh WiFi adalah IEEE 802.11b. WiFi dapat digunakan dalam radius sampai ratusan meter menggunakan sinyal radio dengan kecepatan sampai 11Mbps. WiFi yang lebih cepat adalah IEEE 802.11a dengan kecepatan transmisi sampai dengan 54Mbps


Friday, April 9, 2010

INTERNET

Internet merupakan singkatan dari interconnected network atau jaringan-jaringan saling terkoneksi dari sistem-sistem komputer yang dapat saling diakses. Intenet juga sering disebut dengan kependekannya yaitu Net. Internet pertama kali diluncurkan pada tahun 1969 sebagai proyek gabungan antara Defense Advanced Research Project Agency (DARPA), yang merupakan agensi pemerintah untuk membangun internet untuk keperluan pertahanan militer, dengan empat universitas di Amerika Serikat.

Internet menghubungkan sistem komputer di satu tempat dengan sistem komputer di tempat lain. Sistem komputer yang dihubungkan dapat berupa sebuah komputer tunggal atau jaringan komputer lokal atau local area network (LAN) di suatu lokasi. Komunikasi antar sistem komputer ini menggunakan media transmisi gelombang radio (microwave), satelit, jaringan telpon dan serat optik (fiber optic).

Masing-masing sistem komputer yang dihubungkan dengan internet diberi alamat protokol internet (alamat PI) atau Internet Protocol address (IP address) yang unik. Alamat PI (IP Address) terdiri dari empat kelompok angka digit yang dipisahkan dengan titik dan masing-masing kelompok bernilai dari angka 0-255, sengan format sebagai berikut : 999.999.999.999. Dengan demikian terdapat kombinasi alamat PI sebanyak 256 pangkat 4 alamat atau sebanyak 4,294,967,296 alamat PI.

Untuk mengorganisasikan alamat PI lebih lanjut supaya lebih mudah ditemukan dan diakses, sistem komputer yang dihubungkan dengan internet juga dapat diberi protokol jasa nama domain (Domain Name Service Protocol atau DNS Protocol). DNS dapat berupa .edu untuk institusi pendidikan (misalnya temple.edu), .gov untuk pemerintah (sec.gov), .com untuk organisasi komersial (misalnya yahoo.com), .org untuk organisasi lainnya, .net untuk penyedia jasa jaringan dan .mil untuk militer. DSN dapat juga dikelompokkan berdasarkan negaranya, misalnya .id untuk Indonesia (misalnya bapepam.go.id), .ja untuk jepang dan lainnya. Misalnya suatu sistem komputer akan dihubungkan ke alamat PI temple.edu. Pertama kali komputer ini akan mencari di daftar alamatnya yaitu di memori utama apakah nama ini sudah pernah diakses. Jika sudah pernah diakses, biasanya alamat PI masih ada disana atau dicari di hard disk nama-nama alamat PI favorit yang disimpan oleh komputer. Jika di temukan alamat PI maka komputer ini akan dapat langsung menghubungkan ke alamat PI ini. Jika alamat PI ini tidak ketemu, maka akan dicari di komputer-komputer atasnya sampai ketemu. Jika komputer-komputer atasnya tidak menemukan alamat ini, maka akan dicari di komputer penyelenggara domain, yaitu server edu, karena semua nama dengan .edu didaftarkan di server tersebut.

Penyelenggara domain yang pertama adalah Internet Assignment Numbers Authority (IANA). Lembaga ini di kontrol oleh pemerintah Amerika Serikat. Lembaga ini bertanggung-jawab mengontrol nama domain internet dan nomor alamat IP. Sekarang lembaga ini diganti dengan yang lebih luas dan bertaraf inter-nasional, yaitu Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). Lembaga ini menambah nama domain seperti .biz untuk business, .name untuk nama individual, .pro untuk profesional seperti akuntan, dokter dan lain-lainnya, .aero untuk perusahaan penerbangan dan lainnya.


Lirik dan MP3 Sherina Munaf - Simponi Hitam

Sherina - Simponi Hitam



Malam sunyi kuimpikanmu

Kulukiskan cita bersama

Namun s’lalu aku bertanya

Adakah aku di mimpimu


Di hatiku terukir namamu

rindu beradu satu

Namun s’lalu aku bertanya

Adakah aku di hatimu



Reff:

T’lah kunyanyikan alunan-alunan senduku

T’lah kubisikkan cerita-cerita gelapku

T’lah kuabaikan mimpi-mimpi dan ambisiku

Tapi mengapa ku takkan bisa sentuh hatimu


Bila saja kau di sisiku

‘Kan ku beri kau segalanya

Namun tak henti aku bertanya

Adakah aku di rindumu


Back to Reff


Tak bisakah kau sedikit saja dengar aku

Dengar simfoniku

Simfoni hanya untukmu….


Back to Reff


T’lah kuabaikan mimpi-mimpi dan ambisiku

Tapi mengapa ku takkan bisa sentuh hatimu





Download lagu Sherina - Simponi Hitam


Lagu yang menyentuh banged.. I like this song.. Ceritaku banged cak.. hiks..



Thursday, April 8, 2010

Lirik dan MP3 Zigas - Sahabat Jadi Cinta

Zigas – Sahabat Jadi Cinta


ku hantarkan bak di pelataran

hati yang temaram

matamu juga mata mataku

ada hasrat yang mungkin terlarang


* satu kata yang sulit terucap

hingga batinku tersiksa

Tuhan tolong aku jelaskanlah

perasaanku berubah jadi cinta



reff:

tak bisa hatiku menapikkan cinta

karena cinta tersirat bukan tersurat

meski bibirku terus berkata tidak

mataku terus pancarkan sinarnya


ku dapati diri makin tersesat

saat kita bersama

desah nafas yang tak bisa rusak

persahabatan jadi cinta


repeat *

repeat reff


reff2:

apa yang kita kini tengah rasakan

mengapa tak kita coba persatukan

mungkin cobaan untuk persahabatan

atau mungkin sebuah takdir Tuhan


repeat reff, reff2

Download lagu Zigas - Sahabat Jadi Cinta





Lagu penuh arti bagiku... hihihii...


Sahabat

Setelah baca status temen di facebook
"Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun di beranda bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya...."
sesaat sempat bertanya dalam hati "Siapa sahabatku???".
Kalupun aku berkata "Dia sahabatku..", apakah dia juga menganggap aku sebagai sahabatnya?? huft...
Kalaupun ada yang bertanya apakah aku sudah menemukan sahabat terbaik, maka dengan tegas dan lantang aku akan menjawab "HAMPIR!!" hahahahhahaa...

Saturday, April 3, 2010

Kewarganegaraan

PEMBAHASAN
Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan itu berawal dari pendidikan kewiraan yang lebih cenderung pada kemiliteran.
Pendidikan kewiraan sendiri adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik guna mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela Negara dan tanah air.

Kemudian menjadi pendidikan kewarganegaraan yang berarti usaha yang dilakukan dalam upaya meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, identitas nasional, demokasi Indonesia, geopolitik dan geostrategi Indonesia, hak dan kewajiban warga Negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela Negara yang berbasis pada pancasila.
Dengan pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan mampu mengembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan, filsafat dan budaya yang bertumpu pada falsafah pancasila. Selain itu juga dikembangkan pemahaman tentang demokrasi, HAM, lingkungan social budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan.
Dari sinilah bisa dibandingkan antara pendidikan kewiraan serta pendidikan kewarganegaraan, dengan kata lain “Pendidikan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Militeristik Tetapi Lebih Bersifat Obyektif Ilmiah”
Tujuan daripada pendidikan kewarganegaraan ini meliputi visi, misi serta kompetensi.
1. Visi
Mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Dengan kata lain sebagai generasi bangsa, mahasiswa harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, cinta tanah air dan bangsanya.
2. Misi
Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar konsisten mampu memujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, merapikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3. Kompetensi
Mahasiswa diharapkan dapat menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.
Untuk landasannya yaitu :
1. Landasan Idiil
Landasan idiilnya adalah pancasila
2. Landasan Ilmiah
Landasan ilmiahnya yaitu mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depan dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusian dan nilai-nilai budaya bangsa.

Nilai-nilai dasar ini berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Landasan Hukum
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR No II / MPR / 1999 tentang GBHN
  3. Undang-Undang nomor 20/1982 tentang ketentuan- ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( YO UU NO 1 /1988)
  4. Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
  5. Keputusan menteri pendidikan no 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa
  6. Keputusan menteri pendidikan nasional nomor 45/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi dimana pendidikan agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi

Dan objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi :
  1. Material
  2. Segala hal yang berkaitan dengan warga negara, baik yang empirik (penghayatan) maupun yang non empirik yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara

  3. Formal
  • Segi hubungan antara warga negara dan negara termasuk hubungan antar warga negara
  • Segi pembelaan Negara
Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia. Karena dalam suatu nilai itu :
  1. Berguna
  2. Keyakinan
  3. Memuaskan
  4. Menarik
  5. Menguntungkan
  6. Menyenangkan

PANCASILA

Pancasila termasuk dalam nilai kerokhanian tetapi juga mengakui adanya nilai material dan nilai vital
Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sebagai dasarnya adalah dasar filosofis yaitu pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kewarganegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
Nilai Dalam Pancasila menurut Notonegoro :
  1. Nilai Material
  2. Segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
  3. Nilai Vital

  4. Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas.
  5. Nilai Kerohanian

  6. Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
    • nilai kebenaran / kenyataan yang bersumber pada unsur akal / rasio manusia
    • nilai keindahan bersumber pada unsur rasa manusia
    • nilai kebaikan / nilai moral bersumber pada unsur kehendak manusia
    • nilai religius merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak, bersumber pada kepercayaan / keyakinan manusia.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah suatu idiologi, filsafat hidup, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang diyakini oleh bangsa indonesia sebagai sesuatu yang paling baik, paling cocok, paling sesuai, paling bagus, paling bijaksana untuk melaksanakan hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sendiri merupakan produk dalam negeri yang digali dari bumi pertiwi indonesia dan diperjuangkan secara berabad-abad bersamaan dengan perjuangan bangsa indonesia dalam mencapai kemerdekaannya.
Rumusan Pancasila ini lahir pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh Yamin saat sidang BPUPKI II mengusulkan secara lisan dan tertulis. Yang secara tertulis hamper sama dengan Pancasila, hanya berbeda sedikit pada sila ke-2 dan sila ke-3. Pada sila ke-2 berbunyi “Kebangsaan persatuan Indonesia”, dan pada sila ke-3 berbunyi “Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam pembukaan uud 1945 sebagai dasar filsafat negara indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup sehingga materi pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri.
Pancasila mencapai titik kulminasinya pada tanggal 17 agustus 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pembukaan uud 1945 dan dijabarkan lebih detail dalam batang tubuh uud 1945 dalam pasal-pasalnya.

Dalam filsafat pancasila ada tiga tingkatan nilai :
  1. Nilai Dasar
  2. Adalah azas-azas yang kita terima secagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak.
  3. Nilai Instrumental

  4. Sebagai pelaksanaan umum nilai dasar yang umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga Negara.
  5. Nilai Praktis

  6. Adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis ini sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.

Norma adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma.
Macam-Macam Norma :
  1. Norma Agama/Religi

  2. Untuk manusia agar patuh dan taat pada Tuhan. Sanksi pelanggaran norma agama yang diberikan Tuhan sendiri.
  3. Norma Moral/Etik

  4. Norma Kesopanan

  5. Norma Hukum


Norma Yang Tepat Sebagai Penjabaran Atas Nilai Dasar Pancasila :
  1. Norma etik, karena pada dasarnya nilai – nilai dasar pancasila adalah nilai – nilai moral.
  2. Norma hukum, karena negara Indonesia berdasarkan negara hukum.
Pentingnya norma etik untuk kehidupan bernegara dikuatkan dengan keluarnya tap MPR NO. VI / MPR / 2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai – nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dimana kesemuanya itu adalah cerminan dari nilai – nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Tujuan etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat :
  1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek.
  2. Menentukan pokok – pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
  3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai – nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Etika Kehidupan Berbangsa :
  1. Etika Sosial dan Budaya
  2. Bertolak dari rasa yang mendalam dengan menampilkan sikap jujur, saling peduli, saling memahami, menghargai, mencintai, dan tolong menolong diantara sesama manusia. Di samping itu juga menghidupsuburkan budaya malu pada diri sendiri bila melakukan kegiatan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai luhur budaya bangsa, juga budaya keteladanan.
  3. Etika Pemerintahan dan Politik

  4. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walaupun datangnya dari orang perorang atau dari sekelompok orang serta menjunjung tinggi HAM. Adapun penyelenggaraan Negara atau penjabat hendaknya melaksanakan pelayanan sebaik-baiknya dan siap mundur apabila dia melanggar kaidah dan system nilai atau tidak mampu melaksanakan tugas.
  5. Etika Ekonomi dan Bisnis

  6. Prinsip-prinsip dan perilaku ekonomi baik oleh pribadi maupun institusi atau mengambil keputusan dalam bidang ekonomi dan melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan :
    • Persaingan yang jujur
    • Berkeadilan
    • Mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan berekonom, daya tahan bersaing, serta
    • Terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hilangkan praktek-praktek monopoli, KKN, dan menghalalkan segala cara.
  7. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

  8. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan

Landasan yuridis pancasila sebagai dasar negara :
  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. Tap MPR NO. XVIII / MPR / 1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Makna pancasila sebagai dasar negara yaitu bahwa nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara untuk itu :
  1. Realitasnya,
  2. Dalam arti nilai yang terkandung didalamnya dikonkretisasikan sebagai cerminan obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
  3. Idealitasnya,

  4. Dalam arti idealisme yang terkandung didalamnya diobyektifkan sebagai sebuah “kata kerja” untuk menggairahkan masyarakat dan terutama para penyelenggara negara menuju hari esok yang lebih baik.
  5. Fleksibilitasnya,

  6. Dalam arti pancasila bukan barang yang beku, dogmatis dan sudah selesai, tetapi pancasila terbuka bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berubah.
    Pancasila tanpa kehilangan nilai dasarnya yang hakiki tetap aktual, relevan dan fungsional sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.


Dua fungsi pancasila sebagai cita hukum :
  1. Fungsi Regulative

  2. Cita hukum yang menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
  3. Fungsi Konstitutif

  4. Fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.


Tata urutan perundang-undangan (Tap MPR NO III/MPR/2000) tentang sumber hukum dan tata urutan perundang – undangan :
I. Undang-Undang Dasar 1945
II. Ketetapan MPR
III. Undang – Undang
IV. Perpu
V. Peraturan Pemerintah
VI. Keputusan Presiden
VII. Peraturan Daerah

Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional :
Menurut Soejono Soemargono
Ideologi yaitu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang-bidang politik, sosial, kebudayaan, agama.
Menurut Frans Magnis Suseno
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka
  1. Ideologi Tertutup

  2. Merupakan sistem pemikiran tertutup yang mempunyai ciri-ciri :
    • Merupakan cita – cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
    • Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan – pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
    • Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita – cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operrasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
  3. Ideologi Terbuka

  4. Merupakan suatu pemikiran yang terbuka dengan ciri-ciri:
    • Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
    • Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensu masyarakat tersebut.
    • Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
    Fungsi Utama Ideologi dalam Masyarakat :
    1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh satu masyarakat.
    2. Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dimasyarakat.

    Landasan Dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa :
    Landasan :
    Tap MPR NO. XVIII / MPR / 1998 tentang pencabutan Tap MPR NO. II / MPR / 1978 tentang P4 dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
    Makna Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa :
    Bahwa nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita – cita normatif penyelenggaraan bernegara.
    Dengan demikian maka dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-ketuhanan, yang ber-kemanusiaan, yang ber-persatuan, yang ber-kerakyatan dan yang ber-keadilan.

    Perwujudan Ideologi Pancasila Sebagai Cita – Cita Bernegara :
    Terwujud melalui Tap MPR NO. VII / MPR / 2001 tentang visi Indonesia masa depan yaitu :
    1. Visi Ideal, yaitu cita – cita luhur sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua dan keempat.
    2. Visi Antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
    3. Visi Lima Tahunan sebagaimana termaktub dalam GBHN.
    Visi antara 2020 adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
    Mekanisme Lima Tahunan :
    1. MPR mengadakan sidang umum sekali dalam lima tahun (termasuk penyelenggaraan pemilu)
    2. Dalam sidang umum tersebut mpr melaksanakan tugasnya yaitu :
      • Menetapkan GBHN
      • Memilih presiden dan wakilnya untuk masa lima tahun dengan tugas melaksanakan GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR
    3. Presiden / mandataris MPR dengan dibantu oleh wakilnya serta menteri – menteri yang diangkat presiden melaksanakan tugasnya berdasarkan UUD 1945 dan GBHN yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pada sidang umum MPR di akhir masa jabatan.
    4. Membentuk ( mengangkat anggota – anggota ) Lembaga Tinggi Negara dan BPK sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.
    5. Melaksanakan pemilu tepat waktu ( membentuk DPR dan MPR yang baru ).
    6. Mengajukan RAPBN setiap tahun dengan tepat waktu.
    7. Membuat Undang – Undang yang diperlukan dengan persetujuan DPR.
    8. DPR ( setelah selesai sidang umum MPR ) mengawasi pelaksanaan tugas-tugas presiden.


    Visi pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009 :
    1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
    2. Terwujudnya masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum kesetaraan dan HAM.
    3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembengunan yang berkelanjutan.
    Tolok ukur :
    1. Religius
    2. Manusiawi
    3. Bersatu
    4. Demokratis
    5. Adil
    6. Sejahtera
    7. Maju
    8. Mandiri
    9. Baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara

    Perwujudan Pancasila Sebagai Nilai Integratif Bangsa :
    Sebagai sarana pemersatu
    Artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai – nilai yang terkandung didalamnya disetujui sebagai milik bersama.
    Sebagai prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat
    Maka dalam penyelesaian konflik tersebut hendaknya dilandasi oleh nilai – nilai religius, menghargai derajat kemanusiaan, mengedepankan persatuan, mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.
    Faktor – Faktor Penting Bagi Pembentukan Bangsa Indonesia :
    1. Adanya persamaan nasib yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan selama 350 tahun.
    2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
    3. Adanya kesatuan tempat tinggal yaitu wilayah nusantara yang membentang antara sabang sampai merauke.Adanya cita – cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
    Hakekat NKRI adalah negara kebangsaan modern yaitu negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan / nasionalisme yakni tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakatnya berbeda agama, ras atau golongannya.

    Proses Terjadinya Negara Indonesia
    1. Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
    2. Adanya perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan yang menghasilkan proklamasi.
    3. Terjadinya negara indonesia adalah atas kehendak allah yang didukung oleh keinginan luhur bersama.
    4. Negara indonesia perlu menyusun alat – alat kelengkapan negara yang meliputi : tujuan negara, bentuk negara, pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
    Beberapa Bentuk Identitas Nasional Indonesia :
    • Bahasa nasional / bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
    • Bendera Negara yaitu sang merah putih.
    • Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
    • Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila.
    • Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.
    • Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila.
    • Konstitusi atau hukum dasar yaitu UUD 1945.
    • Bentuk negara yaitu NKRI yang berkedaulatan rakyat.
    • Konsepsi wawasan nusantara.
    • Sistem sosial budaya berdasar kebudayaan nasional yang berBhineka Tunggal Ika.

    Prinsip - Prinsip Pemerintahan Negara Pancasila :
    Sesuai dengan prinsip – prinsip yang terkandung dalam pasal – pasal batang tubuh UUD 1945 :
    1. Negara kesatuan RI ( pasal I ayat 1 UUD 1945 )
    2. Ham berdasar Pancasila ( pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal 27, 28, 28a s/d 28j, 29, 30, 31, 33 dan 34 uud 1945 )
    3. Sistem politik : kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ( pasal 26, 27 ayat 1 UUD 1945 )
    4. Sistem ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan ( pasal 33, 23, 27 ayat 2, 29 ayat 2, 30, 31 dan 34 UUD 1945 )
    5. Sistem sosial budaya : atas dasar kebudayaan nasional dan bhineka tunggal ika ( pasal 32 UUD 1945)
    6. Sistem pembelaan negara hak dan kewajiban dalam bela negara ( pembukaan uud 1945 alenia iv, pasal 27 ayat 2 dan 30 UUD 1945 )

    Negara kita adalah negara hukum sehingga pelaksanaan hak – hak asasi tetap dilindungi namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kodrat manusia sebagai hamba Tuhan YME. Di dalam negara pancasila sebagai negara hukum hak – hak asasi maupun kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

DEMOKRASI PANCASILA
    Pengertian Demokrasi Pancasila
    Demokrasi Pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti ketentuan – ketentuan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

    Demokrasi Pancasila juga dapat diartikan secara sempit dan luas. Secara luas, kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social. Secara sempit, kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, sedang azasnya yaitu sila keempat Pancasila. Dalam demokrasi pancasila rakyat sebagai subyek demokrasi yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan dan sekaligus sebagai pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu dengan turut serta dalam menentukan GBHN dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan GBHN itu.
    Dalam kehidupan demokrasi partipasi rakyat diatur secara melembaga yaitu semua keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga – lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui pemilu yang demokratis. Demokrasi pancasila tidak saja merupakan demokrasi POLEKSOSBUD tetapi juga sebagai demokrasi konstitusional yaitu demokrasi yang berdasar pada UUD 1945.
    Prinsip - Prinsip Pemerintahan Demokrasi Pancasila :
    1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum.
    2. Sistem konstitusional.
    3. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR.
    4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis.
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
    6. Pengawasan parlemen.
    7. Peradilan bebas.
    8. Otonomi daerah.

    Demokrasi Pancasila disamping sebagai suatu sistem pemerintahan juga sebagai Way Of Life atau cara hidup dalam bidang pemerintah. Cara hidup ini yaitu suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan secara teratur.
    Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi:
    1. Penyelesaian konflik secara melembaga
    2. Diskusi dimana semua masalah yang menyangkut kepentingan rakyat sebaiknya didiskusikan untuk mencapai mufakat

    Nilai-Nilai Demokrasi Yg Terjabar Dari Nilai-Nilai Pancasila :
  • Kedaulatan rakyat (pembukaan UUD 1945 alenia ke-4)
  • Republik (pembukaan UUD 1945 alenia ke-4)
  • Negara berdasar atas hukum (pembukaan UUD 1945 alenia ke-4)
  • Pemerintahan yang konstitusional (pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
  • Sistem perwakilan (sila ke-4 Pancasila)
  • Prinsip musyawarah (sila ke-4 Pancasila)
  • Prinsip ketuhanan (demokrasi Indonesia harus dapat dipertanggung jawabkan ke bawah kepada rakyat dan ke atas kepada Tuhan YME
  • Kondisi Yang Diperlukan Untuk Mendukung Pembangunan Demokrasi Yang Stabil (Soerensen) :
      • Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan (campur tangan militer dan polisi)
      • Terdapatnya organisasi masyarakat yang pluralis yang modern dan dinamis
      • Potensi konflik dalam pluralisme sub kultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi
      • Diantara penduduk negeri khususnya lapisan politik aktif terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi
      • Dampak dari pengaruh dan kontrol dari negara asing dapat menghambat atau mendukung secara positif.

    UNDANG – UNDANG DASAR 1945

      Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
      Pengertian dari Undang – Undang Dasar 1945 sendiri adalah hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja maupun setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia.

      Yang dimaksud dengan undang-undang dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
      1. Pembukaan
      2. Batang Tubuh, yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, tiga aturan peralihan dan dua aturan tambahan
      3. Penjelasan UUD 1945

      UUD 1945 ini dimuat dan disiarkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Pebruari 1946 pengesahannya dilakukan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945

      Fungsi undang-undang dasar adalah sebagai alat kontrol atau alat mengecek apakah norma hukum yang labih rendah itu sesuai atau tidak dengan uud 1945.

      Undang-undang dasar 1945 disamping sebagai hukum dasar tertulis juga sebagai hukum dasar yang tidak tertulis yang menurut penjelasan UUD 1945, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, yang sering disebut dengan konvensi
    Undang – Undang Dasar 1945 bersifat singkat karena, UUD sudah cukup bila telah memuat aturan – aturan pokok saja, serta UUD yang singkat menguntungkan bagi Negara yang masih terus mengalami perubahan.
    Makna pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan bangsa, adalah sebagai sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan maupun tekad bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
    4 alenia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai – nilai yang “Universal dan Lestari”, Universal yaitu mengandung nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab di seluruh muka bumi. Dan Lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945 :
    1. Alenia 1 : Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Alenia ini mempunyai dalil objektif dan subjektif.
    2. Alenia 2 : Menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa indonesia. Alenia ini juga menunjukkan adanyan ketepatan dan ketajaman penilaian.
    3. Alenia 3 : Menunjukkan bahwa pernyataan kemerdekaan indonesia benar-benar diberkati dan diridhoi oleh Allah yang maha kuasa.
    4. Alenia 4 : Menegaskan :
      • * Negara Indonesia mempunyai fungsi dan sekaligus menjadi tujuannya.
        * Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
        * Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah pancasila.


    Empat Pokok Pikiran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945 :
    1. Pokok Pikiran Pertama
    2. Negara Indonesia adalah negara persatuan.
    3. Pokok Pikiran Kedua

    4. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    5. Pokok Pikiran Ketiga

    6. Negara berdasar kedaulatan rakyat, mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat atas dasar kekeluargaan dan gotong royong.
    7. Pokok Pikiran Keempat

    8. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.


    Naskah UUD 1945 ada 5 :
    1. Naskah Asli disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
    2. Naskah Amandemen I, ada 9 pasal yang di amandemen pada tanggal 19 Oktober 1999.
    3. Naskah Amandemen II, ada 29 pasal yang di amandemen pada tanggal 18 Agustus 2000.
    4. Naskah Amandemen III, ada 23 pasal yang di amandemen pada tanggal 10 November 2001.
    5. Naskah Amandemen IV, ada 13 pasal ditambah 3 pasal aturan peralihan serta 2 aturan tambahan pada tanggal 10 Agustus 2002.
    Amandemen adalah perubahan yang bersifat melengkapi, dan dilakukannya amandemen ini karena untuk menyesuaikan dengan kemajuan zaman.

    Tujuh Buah Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara :
    1. Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
    2. Sistem konstitusional
    3. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
    4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah yang tertinggi dibawah majelis
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
    6. Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
    7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
    Kelembagaan Negara :
    1. MPR
    2. Presiden dan wakil presiden
    3. Pemerintahan Daerah
    4. DPR
    5. BPK
    6. Mahkamah Agung
    7. Mahkamah Konstitusi
    Hubungan Negara Dengan Warga Negara Atau Penduduk :
    • Siapa warga Negara sesuai dengan pasal 26
    • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
    • Hak dan kewajiban bela Negara sesuai dengan pasal 27 ayat 3
    • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul sesuai dengan pasal 28
    • Hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 A - J
    • Kemerdekaan memeluk agama sesuai dengan pasal 29
    • Hak dan kewajiban dalam pertahanan dan keamanan Negara sesuai pasal 30
    • Hak mendapatkan pendidikan sesuai dengan pasal 31
    • Pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan sesuai dengan pasal 32
    • Kesejahteraan social sesuai dengan pasal 33 dan 34

    Usaha – Usaha Pelestarian UUD 1945 :
    1. Melaksanakan falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagaiman dicontohkan oleh pangkal tolak P4 yaitu kemauan dan kemampuan untuk mengendalikan diri dari kepentingan dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    2. Melaksanakan sikap hidup manusia Pancasila.
      • Meletakkan kepentingan pribadinya dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk social dalam kehidupan masyarakat.
      • Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadi.
    3. Melaksanakan semua kegiatan hidup bermasyarakat dengan tetap berpedoman pada Undang – Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila.
    4. Mengahayati dan melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila maupun pembukaan Undang-Undang Dasat 1945 dengan berpedoman pada norma-norma hidup yang sesuai dengan ajaran Pancasila.
    UUD 1945 Berlaku Di Indonesia Selama Dua Kurun Waktu :
    I. 1945 s/d 27 Desember 1949
    II. 5 Juli 1959 s/d sekarang

    Beberapa Penyimpangan Ketentuan – Ketentuan UUD 1945 :
    1. Kurun waktu 1945 – 1949 masa pancaroba (membela dan mempertahankan kemerdekaan, sementara Belanda ingin menjajah kembali)
    2. Sistem pemerintahan dan kelembagaan belum dapat dilaksanakan, sementara menggunakan pasal IV aturan peralihan
    3. Perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer
    4. Dalam orde lama lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan UUD 1945
    5. Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif bersama sama dengan DPR telah menggunakan kekuasaan itu dengan tidak semestinya
    6. MPRS telah mengambil keputusan mengangkat presiden seumur hidup
    7. Hak budget DPR tidak berjalan ( pemeran tidak mengajukan RU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR, bahkan pada tahun 1960 presiden telah membubarkan DPR )
    Berakhir dengan G 30 S / PKI

    Dekrit Presiden 5 Juli 1959
    1. Menetapkan pembubaran konstituante
    2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
    3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah dan golongan serta DPAS akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
    KETAHANAN NASIONAL

    Ketahanan Nasional Sebagai Geostrategi Indonesia.
    Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
    Ketahanan nasional adalah konsep ketahanan yang merupakan pendekakatan yang digunakan bangsa indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.

    Tiga Perspektif Atau Sudut Pandang Konsepsi Ketahanan Nasional :
    1. Ketahanan nasional sebagai kondisi
    2. Ketahan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara
    3. Ketahanan nasional sebagai doktrin
    Berdasarkan sifat-sifat dasarnya, maka ketahanan nasional adalah :
    1. Integratif
    2. Dimana segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam berbangsa dan bernegara dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana yang saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
    3. Mawas ke dalam

    4. Ketahanan Negara diarahkan pada diri bangsa dan Negara sendiri untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh dari luar adalah wajar dalam hubungan Internasional dengan Negara lain.
    5. Menciptakan kewibawaan

    6. Sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional dan mempunyai daya pencegah.
    7. Berubah menurut waktu

    8. Pertahanan Negara pada hakikatnya tidak bersifat tetap melainkan sangat dinamis dan dapat meningkat atau menurun terganting situasi dann kondisi.
    9. Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan

    10. Mementingkan konsultasi dan saling menghargai di dalam pergaulan hidup manusia dan menjauhi permusuhan atau konfrontasi.
    11. Percaya diri sendiri

    12. Yakin dapat mengurus rumah tangganya sendiri dan tidak tergantung pada bantuan luar, andaikan perlu bantuan maka bantuan tersebut bersifat komplementer (melengkapi).


    Geostrategi sendiri dibagi menjadi 2 macam yaitu :
    1. Geostrategi Politik, dan
    2. Geostrategi Ketahan Nasional
    Dengan adanya Ketahanan Nasional yang tinggi, kita tidak mudah terpengaruh dari luar.
    Arti dari pembangunan manusia seutuhnya yaitu membangun manusia baik dari segi mental maupun dari segi jasmani.

    Unsur-unsur Ketahanan Nasional meliputi :
    1. Ketahanan Ideologi
    2. Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideology Pancasila, sehingga mampu menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan mampu menangkal penetrasi (penyusupan) ideology asing.
    3. Ketahanan Politik

    4. Kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik, berdasakan Pancasila dan UUD ’45, sehingga memelihara system politik yang sehat dan dinamis serta mampu melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
    5. Ketahanan Ekonomi

    6. Suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta memungkinkan menciptakan kemandirian nasional.
    7. Ketahanan Sosial Budaya

    8. Kondisi kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, sehingga mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan social budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang berintaq, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, selaras serasi dan seimbang.
    9. Ketahanan Hankam

    10. Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat Indonesia yang mampu memelihara stabilitas Hankam Negara yang dinamis, mengamankan Negara dan hasil-hasilnya serta menangkal semua Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan.

    WAWASAN NUSANTARA

    Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
    Wawasan Nusantara yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermusyawarah, berbangsa dan bernegara.

    Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.

    Hakikat dari wawasan nusantara ialah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia sehingga wawasan nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai kasatuan poleksosbud hankam.
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...